E Money dalam Pandangan Islam

Perubahan sangat begitu cepat kita rasakan. Terutama melesatnya kecanggihan teknologi informasi yang begitu derasnya sehingga bila tidak ada upaya untuk mengikuti perkembangan maka jelas akan tertinggal jauh dibelakang. Begitu juga dalam hal bisnis ekonomi, Teknologi Informasi sangat mempunyai peran yang besar dalam menjadikan suatu perusahaan bisa eksis atau bahkan mengalami kemunduran. Sebelumnya mungkin tidak pernah terbayang, bagaimana sekelas Matahari, Ramayana, dan pemain raksasa bisnis retail lainnya harus bertekuk lutut terhadap dahsyatnya Tokopedia, Bukalapak, Lazada dll yang siap menggilas kerajaan bisnisnya. Bahkan profesi ojek yang kelihatan remeh temeh dengan sentuhan teknologi informasi,GOJEK berhasil menyulap dan mengemas menjadi perusahaan Star Up yang voluasi usahanya melebihi perusahaan kelas nasional.

Gaya Hidup serba praktis dan serba cepat sudah menjadi budaya masyarakat sekarang. Dalam hal belanjapun juga demikian pembeli tidak usah repot membawa segepok uang tunaiuntuk mendapatkan barang yang dinginkan tapi cukup dengan kartu dengan cara temple atau gesek barang yang diinginkan sudah berpindah tangan kepada pembeli dengan begitu mudahnya.

Tak terkecuali munculnya E money (uang elektronik) yang sekarang baru menjadi Trending Topic menjadi tema yang menarik untuk dibahas bagaimana bila ditinjau dari pandangan hokum islam. Walaupun saat penulis membuat artikel ini secara resmi fatwa MUI terhadap E Money belum keluar tapi setidaknya draft fatwa MUI terhadap hokum E Money sudah banyak beredar dan dijumpai di banyak media elektronik sebagai gambaran hukumnya. Walhasil pemerintah melalui BI mengeluarkan kebijakan per tanggal 1 Oktober 2017   telah mewajibkan bagi pengguna Tol untuk menggunakan E Money sebagai alat pembayaran yang sah. Dan hal ini cepat atau lambat  akan merambah terhadap pembayaran transaksi yang lainnya. Manfaat e-money ini kedepan tidak hanya untuk membayar tol, tetapi dapat pula digunakan untuk membayar tagihan listrik, telepon, tv berlangganan, pembelian tiket, tiket kereta, bus, pembelian bahan bakar, dan belanja keperluan sehari-hari.

Hukum muamalah E Money.

E-Money / Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan telebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Kemudian uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan bukan penerbit.

Uang elektronik pada dasarnya sama seperti uang biasa karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang. Dalam perspektif syariah hukum uang elektronik adalah halal. Kehalalan ini berlandaskan kaidah; setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, maka saat itu hukumnya berubah menjadi haram.

Oleh karena itu uang elektronik harus memenuhi criteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang akan diterangkan selanjutnya dalam tulisan ini. Faktor lainnya yang menjadi alasan kehalalan uang elektronik adalah, karena adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.

E-Money Syariah harus terhindar dari transaksi riba:

  1. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah harus sama jumlahnya karena jika tidak maka tergolong ke dalam riba al-fadl. Riba al-fadl tambahan atas salah satu dua barang yg dipertukarkan dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Contohnya saldo E-Money Syariah sebesar Rp. 100.000,00 tidak boleh dijual seharga Rp. 95.000,00 ataupun Rp. 110.000,00. Jadi hanya boleh dibeli pada nilai yang sama yakni Rp. 100.000,00.
  2. Pertukaran nilai uang tunai dengan nilai pada E-Money Syariah juga harus dilakukan secara tunai, jika tidak maka tergolong riba al-nasiah. Riba al-nasiah adalah penundaan penyerahan salah satu dua barang yang dipertukarkan dalam jual-beli barang ribawi yang sejenis. Misalnya pada saat pemegang kartu E-Money Syariah melakukan refund/redeem nilai uang elektronik dengan nilai uang tunai kepada penerbit, maka penerbit harus memenuhi hak tagih tersebut dengan tepat waktu tanpa melakukan penangguhan pembayaran.
  3. Tidak mendorong israf ( pengeluaran yang berlebihan). Uang elektronik pada dasarnya digunakan sebagai alat pembayaran ritail/mikro, agar terhindar dari Israf(pengeluaran yang berlebihan) dalam konsumsi dilakukan pembatasan jumlah nilai uang elektronik serta batas paling banyak total nilai transaksi uang elektronik dalam periode tertentu.
  1. Tidak digunakan untuk transaksi objek haram dan maksiat uang elektronik sebagai alat pembayaran dengan menggunakan prinsip syariah, uang elektronik tidak boleh digunakan untuk pembayaran transaksi objek haram dan maksiat, yaitu barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.

DSN MUI membuat ketentuan akad terkait E-Money Syariah, yakni:

  1. Akad Wadi’ah

Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang E-Money Syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.

  1. Akad Qardh

Sebelumnya penerbit E-Money Syariah akan menentukan jumlah maksimal dana float (dana titipan yg belum digunakan oleh pemilik dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

Dalam praktek E-Money Syariah, ada tiga pihak yang terlibat, siapa sajakah mereka?

  1. Penerbit E-Money sebagai pihak yang menerima wadi’ah atau qardh. Salah satu institusi yg menyediakan produk tersebut adalah bank syariah.
  2. Pemegang kartu E-MoneySyariah sebagai pemilik dana yang memberikan wadiah atau qardh.
  3. Merchant yaitu penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari pemegang E-Money Syariah

 Perbedaan E-Money Syariah dengan konvensional

Perbedaannya terletak pada keunikan E-Money Syariah dimana nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. Implikasinya E-Money Syariah harus reintegrasi sehingga prinsip Know Your Costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, data pemegang E-Money Syariah dan nilai uangnya tersimpan di server sehingga nilainya akan terus terjaga.

Perbedaan lain yang sifatnya minor adalah biaya transaksi top-up dan tarik tunai “on us” yaitu di perangkat milik penerbit tidak dikenakan biaya.  Sedangkan “off us” yaitu di perangkat bukan milik penerbit dapat dikenakan biaya dengan akad Ijarah ( Jual beli jasa).

Saat ini beberapa Bank Syariah juga akan mengeluarkan produk yang terkait dengan uang elektronik. Mereka tidak akan berani meluncurkan produk itu kecuali setelah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI dalam hal ini melalui fatwa Dewan Syariah Nasional. Artinya bila sudah keluar fatwa MUI maka uang elektronik sudah sah digunakan baik menurut agama maupun Negara. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah kebijakan dan penghematan dalam menggunakannya, agar tidak boros & menyebabkan kerugian di lain hari.

Allahu A’lam Bish Showab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *