PEMBIAYAAN

Di BMT atau KSPPS pembiayaan dikenal hanya satu jenis, yaitu MUROBAHAH. Adalah pembiayaan dengan jual beli sistem angsuran, harga ditentukan di awal (modal plus keuntungan), diangsur dalam waktu tertentu (misal 12 bulan, 24 bulan, dan lain-lain). Q.S. Al-Baqoroh : 275.

Rukun Murobahah :

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Barang yang dijual
  4. Harga yang disepakati
  5. Ijab dan Qobul (Perjanjian atau Persetujuan).

Syarat-syarat Murobahah :

A. Syarat yang terkait dengan Penjual dan Pembeli :

  1. Sempurna akal fikiran
  2. Cukup Umur (baligh)
  3. Cakap (mengerti hukum)
  4. Tidak terpaksa melakukan jual-beli, saling ridho.

B. Syarat yang terkait dengan barang :

  1. Barang yang dijual harus ada
  2. Jelas kepimilikannya
  3. Jelas kriterianya (ukuran, bentuk, warna dan sifat)
  4. Halal

C. Syarat yang terkait dengan harga :

  1. Harga harus jelas den disepakati
  2. Jenis mata uang harus jelas
  3. Pembayaran boleh ditangguhkan atau diangsur, dengan syarat :
  • Jelas jangka waktu dan cara pembayarannya
  • Jangka waktu efektif terhitung dari tanggal penyerahan
  • Jangka waktu tidak boleh didasarkan pada musim yang tidak tetap
  • Penjual berhak menentukan harga, dan Pembeli berhak menawar harga. (jadinya harga setelah saling ridho menerima antara kedua-belah pihak itulah harga yang disepakati).

Tahapan Murobahah adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah datang kepada MARKETING dan mengajukan pembiayaan, mengisi formulir pengajuan pembiayaan KSPPS YAUMMI MAS.
  2. Marketing melakukan atas barang yang akan di akad, melaporkan kepada komite dan dilakukan sidang komite (berdasar besarnya plafon), dan dilakukan persetujuan atau tidak.
  3. KSPPS memberi surat persetujuan (jika disetujui), dan memberikan ketentuan yang perludilengkapi dan dilaksanakan.
  4. Nasabah datang ke KSPPS ke bagian PEMBELIAN-bagian administrasi, untuk dilakukan proses akad pembelian barang yang dijadikan objek jaminan atau barang yang dijual-belikan. Nasabah mendapat uang kontan. (proses akad lengkap dihadapan notaris).
  5. Nasabah menghadap ke bagian PENJUALAN (diwakili marketing atau komite) untuk membeli barang yang telah dijual, dan mendapat ketentuan kesepakatan nilai angsuran dan lama angsuran secara jelas.
  6. Kemudian proses akad pembelian dengan angsuran.
  7. Semua dokumen ditandatangani (seluruh proses di atas, administrasinya terlampir).