YAUMMI MAS

INFO

EKONOMI SYARI’AH

Adalah ekonomi yang landasannya syaria’ah Islam, sehingga terhindar dari :

  1. KEDZALIMAN, baik kepada Allah (menahan ZIS-WAKAF), kedzaliman kepada manusia, kedzaliman kepada harta haram hasil penjualan najis, kedzaliman kepada orang banyak Ghisy (kecurangan). Bai’al Mustarsil, Ihtikar (menimbun dikala sulit), KORUPSI, sogok-menyogok.
  2. GHARAR, ketidakpastian (di dalam akad Mu’amalah).
  3. MAYSIR, perjudian.
  4. RIBA.

WAJIB setiap muslim menghindari keempatnya di dalam urusan ekonomi. dan secara khusus kita akan membahas persoalan RIBA.

RIBA adalah TAMBAHAN karena akad pinjam meminjam (HUTANG-PIUTANG) :

  1. Adanya TAMBAHAN.
  2. Berkenaan dengan bertambahnya WAKTU.
  3. Di dalam akad PINJAM MEMINJAM

PINJAMAN, Si A meminjam uang kepada B, maka berapapun dan apapun berupa TAMBAHAN yang disyaratkan karena pinjaman tersebut menjadi RIBA.

BENTUK-BENTUK RIBA

  • Si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada B, dengan syarat tahun depan dikembalikan sejumlah Rp. 1.100.000,-
  • Si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada B, bila jatuh tempo pelunasan belum bisa membayar, maka ia mengatakan “Beri tangguh, nanti piutang anda akan saya tambah”.
  • Si B memberikan pinjaman Rp. 1.000.000,- kepada A untuk modal usaha, setiap bulan diberi keuntungan 2%, bila telah selesai masa yang ditentukan uang B dikembalikan utuh Rp. 1.000.000,-
  • Si A membeli barang kepada si B dengan tidak secara tunai, bila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka dia didenda keterlambatan dalam jumlah tertentu, selain tetap wajib membayar hutang pokok.

DI LEMBAGA KEUANGAN – BANK DAN KOPERASI

  • PINJAMAN, diberi kepastian BUNGANYA itulah RIBA.
  • SIMPANAN atau TABUNGAN, diberi bunga itulah RIBA (karena simpanan atau tabungan dasarnya adalah lembaga berhutang kepada penabung atau penyimpan yang sekaligus menjadi peminjam).