EKONOMI SYARI’AH
Adalah ekonomi yang landasannya syaria’ah Islam, sehingga terhindar dari :
- KEDZALIMAN, baik kepada Allah (menahan ZIS-WAKAF), kedzaliman kepada manusia, kedzaliman kepada harta haram hasil penjualan najis, kedzaliman kepada orang banyak Ghisy (kecurangan). Bai’al Mustarsil, Ihtikar (menimbun dikala sulit), KORUPSI, sogok-menyogok.
- GHARAR, ketidakpastian (di dalam akad Mu’amalah).
- MAYSIR, perjudian.
- RIBA.
WAJIB setiap muslim menghindari keempatnya di dalam urusan ekonomi. dan secara khusus kita akan membahas persoalan RIBA.
RIBA adalah TAMBAHAN karena akad pinjam meminjam (HUTANG-PIUTANG) :
- Adanya TAMBAHAN.
- Berkenaan dengan bertambahnya WAKTU.
- Di dalam akad PINJAM MEMINJAM
PINJAMAN, Si A meminjam uang kepada B, maka berapapun dan apapun berupa TAMBAHAN yang disyaratkan karena pinjaman tersebut menjadi RIBA.
BENTUK-BENTUK RIBA
- Si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada B, dengan syarat tahun depan dikembalikan sejumlah Rp. 1.100.000,-
- Si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada B, bila jatuh tempo pelunasan belum bisa membayar, maka ia mengatakan “Beri tangguh, nanti piutang anda akan saya tambah”.
- Si B memberikan pinjaman Rp. 1.000.000,- kepada A untuk modal usaha, setiap bulan diberi keuntungan 2%, bila telah selesai masa yang ditentukan uang B dikembalikan utuh Rp. 1.000.000,-
- Si A membeli barang kepada si B dengan tidak secara tunai, bila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka dia didenda keterlambatan dalam jumlah tertentu, selain tetap wajib membayar hutang pokok.
DI LEMBAGA KEUANGAN – BANK DAN KOPERASI
- PINJAMAN, diberi kepastian BUNGANYA itulah RIBA.
- SIMPANAN atau TABUNGAN, diberi bunga itulah RIBA (karena simpanan atau tabungan dasarnya adalah lembaga berhutang kepada penabung atau penyimpan yang sekaligus menjadi peminjam).